orang kebumen

Sungai Luk Ulo Jadi Ladang Perburuan Batu

JANGAN mengaku orang Kebumen kalau tidak kenal Sungai Luk Ulo. Sungai ini merupakan salah satu sungai utama di Kebumen. Pemerhati masalah Kebumian dan batu mulia pasti telah mengenal dengan baik nama ini, sebab di sepanjang sungai banyak dijumpai situs kebumian yang menarik dan bernilai ilmiah tinggi.

Bagi pecinta batu akik, sepanjang daerah aliran Sungai Luk Ulo juga merupakan ladang perburuan batu yang dipercayai mempunyai kekuatan supranatural . Luk Ulo mempunyai makna berkelok-kelok laksana seekor ular yang bergerak. Nama ini muncul karena sungai secara fisik terlihat berkelok-kelok yang dalam pengertian geomorfologi disebut meander.

Dalam ilmu kebumian, Sungai Luk Ulo termasuk sungai antecedent, yaitu jenis sungai yang memotong struktur geologi utama daerah tersebut, dan termasuk stadium dewasa. Tingkat kedewasaan sungai ini terlihat dari pola meander serta endapan undak sungai yang terbentuk pada posisi jauh dari sungai utama. Tingkat kedewasaan sungai ini nampaknya sejalan dengan semakin banyaknya permasalahan lingkungan yang ada.

Pasir, kerikil, kerakal serta berbagai jenis batu alam sungai ini, setiap hari diangkut untuk keperluan bangunan dan ornamen taman yang dijual keluar daerah atau di sekitar kota Kebumen. Dalam satu hari, paling tidak 340 - 500 truk mengangkut pasir di Luk Ulo yang lalu lalang pada siang ataupun malam hari. Hal ini berarti sekitar 1500 m3 /hari atau 540.000 m3/ tahun, pasir diangkut dari dasar sungai. Pada saat sibuk antara pukul 09.00 - 16.00 w.i.b serta cuaca cerah, kepadatan truk pengangkut pasir sekitar dua truk/ 3.5 menit atau berkisar antara 40 - 35 truk/jam. Kerikil maupun kerakal yang berbentuk bulat atau lonjong dari jenis kuarsa, jasper, dasit dan sekis mika banyak dimanfaatkan untuk batu taman.

Disenangi

Selain itu, bongkah batu alam berbagai jenis dengan beragam ukuran dan bentuk menarik juga banyak disenangi orang kota untuk hiasan rumah atau taman. Daerah Aliran Sungai (DAS) Luk Ulo hulu dengan luas sekitar 43.197 ha, merupakan suatu wilayah ekosistem yang dibatasi oleh topografi punggungan pemisah air (water devide) dan berfungsi sebagai pengumpul, penyimpan, dan penyalur air, sedimen, dan unsur hara dalam sistem sungai yang keluar pada outlet tunggal bukanlah berasal dari sistem gunung api aktif semacam Gunung Merapi tetapi dari rangkaian pegunungan berumur sangat tua dan bernilai ilmiah tinggi.

Pasir, kerikil, dan bongkah batu Luk Ulo bukanlah dari muntahan lahar/lava gunung api yang selalu diperbaharui tetapi berasal dari tingginya pelapukan dan erosi berbagai macam batuan yang ada di bagian hulu, oleh karena itu, komposisi pasir Luk Ulo sangat bervariasi. Sekitar 79.26 % lahan mempunyai kemiringan 30 - 70 %, dan sebagian besar digunakan untuk hutan pinus dan tegalan, kedalaman profil tanah 0 - 30 cm dengan tingkat erosi sedang - berat. Tingginya erosi di hulu DAS, tentu akan berakibat pada turunnya tingkat kesuburan tanah, potensi banjir serta gerakan tanah, namun pada sisi, lain justru merupakan limpahan harta bagi penambang pasir.

Dengan semakin meningkatnya pembangunan, maka kebutuhan pasir dan batu juga meningkat tajam yang berakibat pada tingginya aktivitas penambangan. Penambangan tanpa aturan, identik dengan proses destruktif karena aktivitasnya tidak terkendali sehingga akan dapat merubah roman muka bumi secara berlebihan. Pada tahun 1970-an, pasir Luk Ulo di sekitar Kota Kebumen masih banyak, namun sekarang sudah hampir habis, sehingga penambangan bergerak ke arah utara hingga mencapai kilometer ke-18 dari kota ke arah hulu.

UU lingkungan mengamanatkan persyaratan penambangan, bahkan pemerintah daerah juga sudah memasang papan larangan penambangan disekitar bangunan fisik seperti jembatan, bendung, pondasi jalan serta kelokan-kelokan sungai yang membahayakan, namun tampaknya penambang justru merasa bangga dengan melakukan penambangan di lokasi terlarang dengan memasang atribut partai pada papan larangan atau memindahkan/mencopot papan larangan tersebut. Sebagian besar penambang pasir Luk Ulo merupakan penambang illegal. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah/negara. Petugas yang berwenang tentu akan mengalami kesulitan untuk melakukan penarikan pajak/retribusi maupun pembinaan. Penambang bukanlah satu-stunya pihak yang dapat dipersalahkan, namun pembinaan, persuasi, dan ketegasan penegak aturan (petugas) juga perlu dilakukan.

Penambangan pasir Luk Ulo yang berlebihan, telah merugikan masyarakat banyak baik secara langsung maupun tidak. Dengan pengerukan material yang berlebihan pada dasar ataupun meander sungai, maka pola arus alamiah sungai berubah. akibatnya, erosi horizontalnya bertambah luas. Dampak yang sangat terasa adalah longsornya dataran sungai yang sekarang banyak digunakan untuk sawah dan permukiman (sekitar Widoro, Seling dan Logandu); longsornya tebing jalan di utara bendung Kaligending, Desa Widoro serta Pucangan ; menggantungnya sipphon saluran air kemangguan serta runtuhnya bendung beronjong batu di bawahnya beberapa tahun lalu. Kepadatan arus lalu lintas pengangkut pasir yang kelebihan beban juga telah merusak jalan hingga Km - 19, membuat kebisingan, mengganggu kelancaran lalu lintas serta bertebarnya debu yang mengganggu kesehatan.

Kerusakan bangunan fisik dapat dihitung dan dilihat lebih cepat dibanding dengan gangguan kesehatan dan sosial. Kerusakan jalan setiap tahunnya tidak kurang dari Rp 400 juta. Sementara itu, kerusakan sawah, tebing jalan, dan bangunan fisik lainnya lebih besar dari kerusakan jalan.

Hanya Rp 12 Juta

Kebumen menyebutkan bahwa pajak daerah gol C dari pasir Luk Ulo yang masuk ke kas daerah hanya Rp 12 juta / tahun. Hal ini tentu jauh sekali dari kerusakan yang diakibatkan, dan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah /Pemda untuk merehabilitasi jalan dan bangunan fisik lainnya. Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir Luk Ulo tidak harus diatasi dengan penghentikan total aktivitas penambangan karena akan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang cukup luas.

Sebagai gambaran dari data survei yang dilakukan, ternyata peredaran uang di sekitar penambangan pasir Luk Ulo tidak kurang dari Rp 13,6 juta pada siang hari atau sekitar Rp 4,896 milyar/tahun yang jatuh ke tangan penambang/pengayak, buruh angkut, keamanan, dan jalan desa. Uang tersebut berasal dari pengeluaran supir truk yang harus membeli pasir, membayar buruh angkut serta keamanan. Kerusakan lingkungan yang terjadi harus dapat ditekan/diminimalisir, sehingga dampak negatifnya tidak besar.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk wadah/asosiasi penambang pasir, melakukan pembinaan/persuasi secara berkelanjutan, adanya peraturan daerah yang mengatur berbagai hal tentang penambangan, melakukan penelitian/amdal (untuk mengetahui aspek teknis, sosial dan ekonominya), penegakan hukum/peraturan, peningkatan retribusi/pajak daerah dengan memperluas jangkauan objek serta peningkatan kualitas aparat.

Hal-hal tersebut tentunya akan dilakukan dengan lebih terfokus jika telah terbentuk Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Air di Pemkab Kebumen pada awal tahun ini, dan menjadi tantangan dalam tugas awalnya. Akankah Pemkab Kebumen, dinas terkait, termasuk LSM serta masyarakat, peduli terhadap kelestarian lingkungan Sungai Luk Ulo demi kepentingan anak cucu kelak? Semua pihak semestinya terpanggil untuk menjawabnya.(76m)

- Ir Chusni Ansori, peneliti geologi pada Balai Informasi dan Konservasi Kebumian (LIPI) Karangsambung Kebumen, mahasiswa S2 UGM

Say your words